- "GUNAKAN HAK PILIHMU, WUJUDKAN PEMILIHAN WALIKOTA MAGELANG TAHUN 2015 YANG BERMARTABAT"
- Peserta yang berhak mengikuti lomba adalah masyarakat umum, termasuk Badan Usaha/Asosiasi /Perorangan/Kelompok, Lembaga Pendidik/Riset DLL.
- Ketua,Anggota dan sekretariat KPU Kota Magelang beserta keluarga serta Tim Yuri dilarang mengikuti lomba.
a) KETENTUAN UMUM
- Peserta mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh di website KPU Kota Magelang (www.kpudmagelangkota.go.id),disertai penyerahan fotokopi kartu identitas diri yang diserahkan bersamaan dengan karya peserta;
- Setiap peserta boleh mengirimkan lebih dari 1 karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli dan orisinil yang dapat dipertanggungjawabkan dan belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun;
- Kriteria penilaian terdiri dari orisinalitas karya, konsep/ide,kesesuaian tema, dan keindahan(estetika),
- Maskot dan Jingle yang menjadi pemenang akan dijadikan materi sosialisai Pemilihan Walikota Magelang 2015;
- Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang, ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima. Terhadap peserta yang termasuk kedalam kategori ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
- Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Karya yang telah dikirimkan menjadi hak pilih KPU Kota Magelang dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi KPU Kota Magelang.
- KPU Kota Magelang memiliki hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.
- Setiap peserta boleh mengirimkan maksimal 3 karya terbaik dalam amplop terpisah;
- Desain maskot harus mencantumkan logo KPU dan tulisan KPU Kota Magelang;
- Desain maskot harus menggunakan warna dasar KPU (Cyan: 0, Magenta: 60, Yellow: 100, Black: 0) sebagai warna dominan;
- Desain harus mempresentasikan ciri khas Kota Magelang, dan menyerukan serta mengajak masyarakat mengikuti pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang yang bermartabat;
- Desai maskot dibuat dalam bentuk 3 dimensi yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping;
- Desai maskot dikirimkan dalam bentuk hardfile (cetak di atas kertas A4) dan softfile maskot dalam format JPEG resolusi 72 dan 300 dpi dalam compact disk (CD);
- Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (maksimal 200 kata) tentang konsep/ide/filosofi dari desain maskot, diketik diatas kertas ukuran A4, dengan ukuran spasi 1,5 dan ditulis dengan font yang seragam.
- Setiap peserta boleh mengirimkan maksimal 3 karya terbaik dalam amplop terpisah;
- Jingle berisi satu atau lebih bait lirik yang diiringi dengan minimal 1 alat musik
- Jingle bertujuan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih secara bermartabat
- Jingle memasukkan kata-kata tema dan lirik
- Karya Jingle baik melodi maupun lirik, belum pernah dipublikasikan secara komersial;
- Durasi Jingle tidak lebih dari 2 menit;
- Karya Jingle harus disertai dengan penjelasan singkat (maksimal 200 kata) tentang konsep atau ide dari jingle diketik di atas kertas A4, 1,5 spasi dan ditulis dengan font yang seragam;
- Peserta baik perorangan maupun kelompok harus menyebutkan dengan jelas nama penulis lirik dan pembuat aransemen;
- Jingle dikirimkan dalam bentuk notasi (angka/balok) dan lirik yang dicetak diatas kertas putih ukuran A4, serta sample rekaman Jingle yang dibuat dalam format MP3 dengan iringan minimal 1 alat musik dan softfile dalam compac disk (CD).
- Peserta dapat mengirimkan karya mulai tanggal 13 April 2015
- Seluruh dokumen dimasukkan dalam amplop coklat tertutup, tidak boleh dilipat dan pada sudut kiri atas amplop ditulis "Maskot" atau " Jingle" dikirimkan ke: Panitia Lomba Maskot dan Jingle Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Magelang, Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang Jl.Diponegoro Nomor 59, Magelang. Telp (0293) 361806.
- Pada sisi lain amplop dituliskan nama, alamat peserta lomba dan menyebutkan jenis lomba yang diikuti: "Maskot Pilwakot Magelang 2015" untuk lomba Jingle.
- Batas akhir pengiriman karya : Senin, 27 April 2015;
- Pemenang lomba diumumkan pada tanggal 5 Mei 2015, di muat di web KPU Kota Magelang (www.kpudmagelangkota.go.id) dan di tempel di papan pengumuman KPU Kota Magelang
- Pemenang lomba akan dihubungi oleh panitia dalam bentuk surat panitia;
HADIAH :
- Juara I Rp.4.000.000,-
- Juara II Rp. 1.250.000,-
- Juara III Rp. 750.000,-
No comments:
Post a Comment